Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Jasno menilai perlunya pembuatan peraturan daerah (perda) terkait penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui pom mini atau Pertamini.
Ia beranggapan, keberadaan perda semakin mengefektifkan upaya pemerintah menertibkan pom mini di masyarakat. Apalagi, usaha tersebut telah beberapa kali memicu kebakaran yang mengakibatkan jatuhnya korban dan merugikan masyarakat secara material.
“Saya dengar tidak hanya Perwali yang digunakan, pemerintah juga segera berkomunikasi ke pihak dewan untuk membuat perda terkait dengan larangan Pertamini itu” kata Jasno belum lama ini.
Dalam proses tersebut, juga perlu melibatkan pihak pengusaha pom mini. Tujuannya, untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Karena biasanya suatu perda yang dibuat itu berkaitan dengan masyarakat, ya pastinya masyarakat juga akan menyampaikan aspirasinya dan juga pasti ada audiensi. Tentunya, kami pasti akan menerima apa saja yang menjadi masukan,” ungkapnya.
Terkait dengan Perwali yang sudah ada, Jasno menyatakan sudah dapat dijadikan landasan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan penertiban. Dalam hal ini, juga menelisik tentang muasal BBM yang dijual di Pertamini.
“Di sini berartikan ada beberapa oknum SPBU yang bermain, sehingga di beberapa tempat antreannya cukup panjang. Tidak hanya di satu dua SPBU, tapi rata – rata di semua SPBU. Di sisi lain pom mini justru ada terus minyaknya,” ucapnya.
“Artinya inikan pemerintah memberi regulasi dan memberi aturan bagaimana supaya masyarakat ini tidak resah,” lanjutnya.
Dalam upaya penertiban, Jasno melanjutkan, langkah pertama yang dilakukan pemerintah dengan memastikan tidak adanya antrean di SPBU. Kemudian, bertujuan mengurangi risiko kebakaran di sekitar Pertamini.