Samarinda-Karena namanya tidak ada dalam daftar peserta calon anggota komisioner KPU Kaltim masa bakti 2019-2024, yang diumumkan oleh Timsel (16/11/2018), dengan alasan cacat adiministrasi. Viko Januardi akan melakukan upaya hukum terkait putusan Tim seleksi
Hal ini disampaikan Viko Januardy saat realis via whatshap kepada infosatu, Sabtu(17/11/2018).
Menurut Viko, dirinya akan mengajukan gugatan konstitusional. Frase izin atasan akan saya bawa menjadi objek gugatan. Karena saya dan pendaftar lainnya sudah mematuhi frase izin atasan
“Ini bukan soal tidak terima dengan keputusan Timsel namun ini tentunya menjadi sumbangsih pemikiran dari para pendaftar yang tidak lolos berkas adminstrasi akibat frase izin atasan,”ucapnya
Sumbangsih pemikiran buat KPU-RI dan pada para pembuat regulasi yang dampaknya akan luas dan seluruh indonesia akan merasakan. Izin atasan bukan hanya berlaku di Kaltim tetapi 34 Provinsi dan kabupaten/kota se indonesia. Boleh jadi ada situasi berbeda setiap Timsel Provinsi dan kabupaten/kota dalam menafsirkannya.
“Terlebih prosedur sudah di lakukan di mana sudah ada surat izin Pj.Sekda sembari menunggu surat izin guburnur terbit. Segala hal apalagi izin di tanda tangani gubernur perlu proses dan waktu . Tidak seperti buat kacang goreng langsung bungkus, jadi tanda tangan tersebut perlu proses,”cetusnya
Tidak mungkin kami mengurus sebelum tanggal 5 Nopember 2018 karena harus ada landasan hukumnya membuat surat izin dan landasan hukum setelah membaca pengumuman Timsel baru di urus surat izin tersebut,”bebernya
Durasi pendaftaran senin tanggal 5 s/d 11 Nopember 2018, kami menilai sangat terbatas karena hari kerja hanya 5 hari kerja, sedangkan kami punya waktu dari tanggal 5 Nopember hingga 9 Nopember 2018. Segala administratif mendaftar hanya efektif di hari senin – jum’at (5-9 /11/2019)
Sedangkan kita tahu bahwa tanggal 10 dan 11 itu hari libur bertepatan hari sabtu dan minggu,”kata viko
Ketua Timsel calon anggota komisioner KPU Kaltim Prof.Dr.Susilo,M.Pd kepada infosatu menyebutkan bahwa Timsel bekerja sesuai PKPU No.7 Tahun 2018 dan PP No. 63 Tahun 2009.
Selain itu berdasarkan PP No.9 tahun 2003 Bab. Ketentuan Umum pasal 4 da 5 .Jadi Sekda /Sekprov. bukan pejabat pembina kepegawaian daerah yang dicantumkan dalam PP tersebut. Jadi dasar kami Timsel membuat sebuah keputusan,” kata Prof.Susilo (01)