Samarinda, infosatu.co – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 27 kasus dari 60 laporan yang masuk. Penanganan kasus itu berlangsung selama masa bakti periode 2022-2024.
Dari 27 kasus yang ditangani, sebanyak 21 kasus di antaranya kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas.
Dari sejumlah kasus tersebut, tiga di antaranya melibatkan tiga dosen Unmul sebagai terlapor atau pelaku.
Divisi Advokasi Satgas PPKS Unmul Alfian mengatakan bahwa kasus pertama terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa. Kasus tersebut melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu Fakultas di Unmul.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Regulasi itu mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”.
“Kami memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Unmul,” kata Alfian, Senin (5/8/2024).
Kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Di dalamnya menyebutkan “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban,” yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung.
“Terhadap terlapor, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan dan kepada terlapor direkomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ujarnya.
“Dan terlapor telah melakukan permintaan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor,” lanjut Alfian.
Kasus ketiga, dengan jumlah enam orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Unmul.
Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
”Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
Hal ini sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. “Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” tuturnya.
Berdasarkan tiga kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai terlapor atau pelaku tersebut, Satgas PPKS Unmul menyatakan bahwa salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual di universitas adalah relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi.
Lebih jauh, relasi kuasa lantaran adanya kepentingan mahasiswa terhadap dosen dalam proses bimbingan penyelesaian tugas akhir.
Kemudian, pelaksanaan penelitian yang dilakukan di luar perguruan tinggi hingga relasi kuasa yang terjadi dalam interaksi di kelas selama proses perkuliahan berlangsung.
Oleh karena itu, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara mencegah terjadinya perulangan. Hal ini termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Unmul.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Universitas, civitas akademika, dan warga Unmul, di antaranya:
1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;
2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;
3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;
4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.
5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.
6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.