Samarinda, infosatu.co – Mahasiswa Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, bersama Polnes dan Politani Samarinda, melakukan konsolidasi terkait rencana pengelolaan tambang bagi Perguruan Tinggi yang tercantum dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Tiga kampus di Kaltim, menjalin konsolidasi merespon kebijakan yang dianggap kurang pas jika perguruan tinggi dapat melakukan aktivitas tambang seperti osmas lainnya.
Kebijakan tersebut sedang masuk di Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rencana revisi UU Minerba yang keempat dilakukan secara mendadak melalui rapat pleno yang digelar secara tiba-tiba pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Untag, Akmal.Fadhil, menganggap proses revisi ini jauh dari kata transparan dengan dilakukan secara serampangan sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
Selain itu. tak melibatkan partisipasi publik, agenda revisi UU Minerba tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
“Kami menilai potensi Revisi UU terkait pemberian kewenangan mengelola tambang kepada perguruan tinggi akan mencederai netralitas kampus,”ungkap Akmal, Rabu, malam 22 Januari 2025.
“Ini ada potensi pembungkaman dan netralitas akademisi sebagai poros pendidikan akan hilang karena dikasih porsi mengurus tambang,” sambungnya
Sementara, Reza Pres BEM Polnes mengatakan mahasiswa hari ini perlu mengkontrol kebijakan publik, melalui konsolidasi dan ini bisa menjadi bahan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim.
“Kita bersama tiga lembaga akan mengkaji dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Senada dengan Untag, Polnes dan Politani akan berupaya membersamai gerakan untuk mengontrol kebijakan yang dianggap melukai kampus.
“Kami bersama tiga lembaga ini akan mengkaji terlebih dahulu, sebagai bahan saat RDP dengan DPRD Kaltim,” tegasnya.