Infosatu.co
Selasa, 20 April 2021
  • Login
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
Tidak ditemukan
Lihat semuanya

Tiga Menteri Keluarkan SKB Penggunaan Seragam dan Atribut

Lydia Apriliani Oleh Lydia Apriliani
4 Februari 2021
in NASIONAL
12 0
Tiga Menteri Keluarkan SKB Penggunaan Seragam dan Atribut

Menteri Pendidikan dan Budaya, Nadiem Makarim, jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri melalui channel YouTube Kemendikbud RI. (Foto: YouTube)

10
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookKirim

Jakarta, infosatu.co – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah sudah dikeluarkan dengan tujuan menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Tiga menteri yang mengeluarkan SKB ini antara lain Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021.

Poin pertama menyatakan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu. Pastinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” berikut isi salinan SKB 3 Menteri, Kamis (4/2/2021).

Pemerintah daerah dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Bahkan, pemerintah daerah ataupun kepala sekolah dapat mencabut sebuah keputusan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah maupun kepala sekolah.

Dengan syarat jika keputusan atau kebijakan tersebut bertentangan dengan keputusan 3 Menteri ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan.

Jika pimpinan pemda ataupun kepala sekolah tidak melakukan keputusan ini, maka pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupa teguran tertulis atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa SKB 3 menteri ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh. Ini dikarenakan sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan di Aceh. (editor: irfan)

Terkait Posts

Ini Alasan Jokowi Tiadakan Mudik Lebaran, Ada 4 Kali Kenaikan Libur Panjang
NASIONAL

Ini Alasan Jokowi Tiadakan Mudik Lebaran, Ada 4 Kali Kenaikan Libur Panjang

Oleh Lydia Apriliani
17 April 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) punya beberapa pertimbangan meniadakan kembali mudik lebaran Idul Fitri 2021...

Read more
Pengda JMSI Babel Urutan Tujuh Terverifikasi Faktual
NASIONAL

Pengda JMSI Babel Urutan Tujuh Terverifikasi Faktual

Oleh Lydia Apriliani
21 Maret 2021
0

Pangkalpinang,infosatu.co - Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI ) Bangka Belitung (Babel) resmi menjadi organisasi perusahaan pers yang...

Read more
Pegadaian Umumkan Pemenang Program Gajian Emas
NASIONAL

Pegadaian Umumkan Pemenang Program Gajian Emas

Oleh Lydia Apriliani
18 Maret 2021
0

Jakarta, infosatu.co - PT Pegadaian Persero mengundi 1 unit smartphone dan tabungan emas dalam program "Gajian Emas" periode Februari-Maret 2021...

Read more
Komjen Pol Andap Budhi Revianto Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham
NASIONAL

Komjen Pol Andap Budhi Revianto Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham

Oleh Emmy Haryanti
12 Maret 2021
0

Bontang, infosatu.co - Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah diresmikan oleh...

Read more
Pegadaian Peduli Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene, Salurkan Donasi Gajian Emas Rp 293 Juta
NASIONAL

Pegadaian Peduli Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene, Salurkan Donasi Gajian Emas Rp 293 Juta

Oleh Lydia Apriliani
10 Maret 2021
0

Jakarta, infosatu.co – PT Pegadaian (Persero) menyalurkan bantuan sebesar Rp 293.030.000 untuk korban gempa bumi Mamuju-Majene beberapa waktu lalu. Dengan...

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pelantikan Kepala Daerah Bontang dan Kubar Digelar Akhir April

Pelantikan Kepala Daerah Bontang dan Kubar Digelar Akhir April

19 April 2021
Penanganan Jalan Soeta, Dewan Petik Referensi Penting dari Dinas PUPR Bali

Penanganan Jalan Soeta, Dewan Petik Referensi Penting dari Dinas PUPR Bali

19 April 2021
Kemenkumham Kaltim Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Kemenkumham Kaltim Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

19 April 2021
Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

Di IKN Baru, Samarinda Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Bagian Tengah

19 April 2021
Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

19 April 2021
Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

17 April 2021
Infosatu.co

© 2020
MSI Network Group

PT. Media Rizqi Pratama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Fakta & Realita
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial

© 2020
MSI Network Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In