Jakarta, infosatu.co – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah sudah dikeluarkan dengan tujuan menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
Tiga menteri yang mengeluarkan SKB ini antara lain Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021.
Poin pertama menyatakan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu. Pastinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” berikut isi salinan SKB 3 Menteri, Kamis (4/2/2021).
Pemerintah daerah dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Bahkan, pemerintah daerah ataupun kepala sekolah dapat mencabut sebuah keputusan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah maupun kepala sekolah.
Dengan syarat jika keputusan atau kebijakan tersebut bertentangan dengan keputusan 3 Menteri ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan.
Jika pimpinan pemda ataupun kepala sekolah tidak melakukan keputusan ini, maka pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupa teguran tertulis atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa SKB 3 menteri ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh. Ini dikarenakan sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan di Aceh. (editor: irfan)