Penulis : hartono- Editor : SR
SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan pelaku jaringan peredaran narkoba wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Selasa lalu (26/02/2019), 2 kurir narkoba berhasil diamankan Tim Gabungan Penindakan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda yang dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon.
Jajaran Polres Kubar Amankan Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Dua pelaku berinisial RD dan TF berhasil diamankan saat mengendarai kendaraan roda dua (R2) warna putih. Keduanya tengah melintas di jalan poros Sanggata – Bontang, tepatnya di Km 17, Desa Sangkima, Kecamatan Sanggata Selatan, Kutim sekitar pukul 06.45 Wita.
Petugas gabungan kemudian melakukan penggeledahan terhadap RD dan TF. Setelah beberapa saat petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 1,028 kg/brutto. Barang bukti lain yang ikut diamankan petugas di antaranya, 2 unit handphone milik RD dan TF, beserta motor yang digunakan pelaku.
“Benar bahwa jajaran BNNP Kaltim telah melakukan penangkapan kepada tersangka kasus penyalahgunaan nakoba di jalan poros Sanggata – Bontang, barang bukti yang diamankan petugas total beranya 1,028 kg. Ini semua hasil kerja sama dengan masyarakat dan petugas gabungan, sebagai bentuk komitmen kami dalam pencegahan dan pemberantasan, serta penyalahgunaan dan peredaran narkotika gelap di Kaltim,” ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono dalam press realease, Jumat (1/3/2019) pada awak media Kota Tepian.
Dari hasil penyidikan petugas BNNP Kaltim, RD mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Tarakan dan rencananya akan diedarkan di Samarinda. Pada hari yang sama pula, usai penangkapan RD dan TF, petugas gabungan kemudian kembali mengungkap kasus serupa.
BACA JUGA: Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Tinjau lokasi Pelipatan Surat Suara Pemilu 2019
Pengungkapan kedua dilakukan di Kota Bontang. Tepatnya di Jalan P Antasari RT 11, Kelurahan Brebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Dalam operasi ini petugas mengamankan pelaku HS yang terbukti memiliki sabu sebanyak 24 poket dengan berat keseluruhan 12,67 gram/brutto.
Dari tangan HS, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Yakni telepon genggam milik HS dan uang tunai sebesar Rp 592.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Jadi pada hari Selasa, tanggal 26 Februari lalu ada 3 pelaku yang berhasil kami amankan, dari dua TKP berbeda. HS kami amankan usai penangkapan di Sanggata. HS sendiri modus operandinya yakni loket. Dari hasil penyidikan awal, HS mengaku mendapat barang haram ini dari rekannya berinisial KA. Saat ini KA sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkotika di wilayah Kutim ini,” ungkap Halomoan Tampubolon.
Diterangkan lebih jauh oleh Halomoan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau sampai dengan seumur hidup atau hukuman mati. (*)