Samarinda, infosatu.co – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankoham) Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenham Kaltim) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Langkah ini dijalankan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilaporkan oleh masyarakat Balikpapan.
Adapun dasar dari koordinasi ini mengacu dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di dalam regulasi tersebut mewajibkan tim untuk berkoordinasi dengan pelapor, terlapor, dan pihak terkait.
Kepala Bidang HAM Kemenham Wilayah Kaltim Umi Fadilatul Laili menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur.
“Kami melakukan koordinasi untuk mendengar keterangan dari seluruh pihak, termasuk pemeriksaan di lapangan guna memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif,” ujarnya Selasa, 21 Januari 2025.
Umi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. “Hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah prioritas kami, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang bebas dan tidak memihak. Proses ini harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran HAM agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan hak-hak warga terlindungi,” tutup Umi.