Penulis : Hartono – Editor : Mohammad
Samarinda,infosatu.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar sosialisasi pencoblosan surat suara di Aula KPU Kaltim Jl Basuki Rahmat Samarinda, Kamis,(14/3/2019)
Acara ini dihadiri Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dan Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli. Melalui sosialisasi ini, KPU Kaltim ingin menjelaskan pentingnya penyelenggara pemilu agar staff KPU memahami tata cara pencoblosan maupun tupoksi selama gelaran pemilu tahun 2019.
“Tujuannya agar anggota KPU dan staffnya paham yang mana tupoksinya. Jangan sampai divisi hukum dan lainnya tidak sinkron, itu yang kami hindari, jangan sampai anggota KPU tidak paham. Jadi baik itu komisioner maupun staff KPU jika ditanya oleh masyarakat dapat menjelaskan mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun ini.
“Jangan sampai kita yang bekerja di lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, tidak dapat menyampaikan dengan benar kepada masyarakat.” terang Syarifuddin Rusli,”ucapnya
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait sahnya surat suara saat pencoblosan. Pasalnya sahnya pencoblosan pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pasalnya, pada Pemilu tahun ini, surat suara dianggap sah meski dalam satu surat suara terdapat banyak coblosan caleg dan hanya ada satu coblosan partai.
“Kalau pemilu sebelumnya mencoblos dua dalam satu surat suara dianggap batal atau tidak sah. Tapi sekarang kalau dalam satu surat suara dia mencoblos partai, lalu dia mencoblos lebih dari dua nomor caleg, maka surat suara itu dianggap sah. Tapi sahnya hanya untuk partai, bukan untuk caleg yang dicoblos. Ini harus dipahami.” Tegasnya
Dijelaskan lebih jauh oleh Syarifuddin Rusli, jika ada coblosan di beberapa partai dalam satu surat suara maka dianggap tidak sah. Dimana surat suara yang dianggap sah hanya satu coblosan partai.
“Dicoblos disamping pun kalau ada kaitannya dengan partai dan caleg akan dianggap sah.” ucapnya
Guna memberikan sosialisai kepada masyarakat luas tentang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU Provinsi Kaltim akan menggelar sosialisai kembali pada masyarakat kota Tepian pada Jumat (15/03/2019) mendatang.
Tak hanya itu, KPU Kaltim rencananya akan menggelar pembekalan terhadap calon Komisioner KPU Kabupaten / Kota tentang sosilasisasi penjelasan singkat Pemilu. Mengingat komsioner KPU Kabupaten / Kota di Kaltim belum dilantik. Pihaknya, (KPU Kaltim) akan segera meminta izin kepada KPU RI terkait hal ini.
“Rencananya ini pembekalan singkat yang harus dilakukan KPU menjelang Pileg dan Pilpres nanti. Ini sangat mendesak. Minimal mereka paham dulu lah tupoksinya. Semoga bisa diizinkan, kalau diizinkan kami akan laksanakan pembekalan tanggal 18 sehari, sebelum dilantik.” pungkasnya. (*)