Kutim, infosatu.co – Polres Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2023 sejak Senin kemarin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023).
Dimulainya kegiatan yang bertujuan menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas itu ditandai dengan apel bersama di halaman Mapolres Kutim, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Romlan Robin didapuk sebagai inspektur dalam apel bertajuk Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) itu.
“Operasi ini bertujuan menciptakan kondusifitas pada Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Juga, menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lalu lintas serta meningkatkan disiplin berlalu lintas,” kata dia saat apel.
Menurutnya, Operasi Zebra Mahakam 2023 merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan Kamseltibcarlantas. Maka, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data, teguran tertulis diberikan pada 80 pelanggar pada tahun 2021. Pada tahun yang sama, sebanyak 15 pelanggar ditindak. Kemudian, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 98 pelanggar yang mendapat teguran tertulis. Sedangkan yang ditindak tercatat ada 33 pelanggar.
Romlan Robin menjelaskan, dalam Operasi Zebra Mahakam 2023 ada tujuh larangan yang diprioritaskan dalam penindakan. Larangan itu meliputi, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, kewajiban menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, larangan berkendara bagi pengendara di bawah umur, larangan berkendara dengan penumpang lebih dari dua orang, dan larangan melampaui batas kecepatan maksimal.
Romlan Robin berharap Operasi Zebra Mahakam 2023 ini dapat menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar. Selain itu, petugas juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keamanan lalu lintas dan mengidentifikasi serta mengatasi informasi bohong atau hoaks terkait operasi ini.
Operasi Zebra Mahakam 2023 juga disertai dengan kampanye melalui berbagai media. Ini seperti spanduk, stiker, baliho, leaflet, media cetak, media elektronik, dan media sosial. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.