
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kaltim.

Adapun 5 pajak daerah yang disosialisasikan antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Perda ini bukan tanpa sebab disosialisasikan pada masyarakat, melainkan sebagai pengetahuan umum serta untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Saya rasa tidak semuanya paham dengan perda ini jadi perlu kita sosialisasikan terkait perubahannya. Maka DPRD Kaltim bekerja sama dengan Bapenda mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang kemudian perubahan kedua menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2019,” ungkap Tiyo sapaan akrabnya di Jalan Siti Aisyah Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Sabtu (6/3/2021) kepada infosatu.co.
Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan agar masyarakat tahu tarif-tarif, pemberlakukan dan program-program terkait pajak daerah. Menurut Tiyo, banyak terobosan-terobosan yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak.
“Salah satu kemudahannya bisa bayar pajak secara online yang mungkin masih ada masyarakat tidak mengetahui hal ini. Sehingga perlu kita sosialisasikan untuk membantu pemerintah provinsi dalam meningkatkan potensi PAD,” jelasnya.
Politisi Golkar ini mengimbau agar masyarakat bisa segera bayar pajak jika sudah jatuh tempo. Dengan adanya sosialisasi ini, Tiyo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan memudahkan masyarakat untuk bayar pajak.
“Kali saja mereka yang tidak tahu menjadi tahu karena sosialisasi ini. Harapannya, masyarakat bisa berpikir ternyata bayar pajak itu mudah, lalu mereka juga mendapat informasi terkait program yang berhubungan dengan pajak dalam sosialisasi ini,” terang Tiyo.

Sementara itu, Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi sangat mengapresiasi sosialisasi pada hari ini. Menurutnya, kegiatan ini membuat masyarakat yang awalnya tidak tahu, menjadi tahu.
“Masyarakat yang tidak paham, menjadi paham. Semoga masyarakat bisa memahami dan mempelajari, sehingga mereka tahu apa saja tugas masyarakat tentang pajak,” ucap Fahmi.
Fahmi sangat yakin, dengan adanya gebrakan-gebrakan serta sosialisasi tentang pajak ini akan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk membayar pajak.
“Membayar pajak itu merupakan kewajiban, manfaatnya kan bisa dirasakan kembali oleh masyarakat,” tutupnya. (editor: irfan)