
Samarinda, infosatu.co – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda yang telah tertunda hampir satu tahun.
Anggota Komisi III, Abdul Rohim, menegaskan bahwa fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan para pekerja menerima hak mereka tanpa penundaan lebih lanjut.
“Saat ini yang terpenting adalah kejelasan pembayaran upah. Hal-hal lain bisa dibahas setelah persoalan ini terselesaikan,” ujar Abdul Rohim saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu, 12 Maret 2025.
Politikus PKS ini juga menyatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah bersepakat untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin berlarut-larut.
“Kami ingin agar permasalahan ini tetap terfokus dan tidak melebar ke isu lain. Penyelesaiannya harus segera dilakukan,” tegasnya.
Menurut Abdul Rohim, wali kota telah berkomitmen untuk segera melunasi pembayaran upah bagi 84 pekerja Teras Samarinda yang tertunda hampir setahun, dengan total tunggakan mencapai Rp500 juta.
“Beliau sudah berkomitmen untuk menyelesaikan ini secepatnya. Saat ini kita hanya perlu menunggu prosesnya berjalan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, karena semakin lama ditunda, semakin berat beban yang harus ditanggung para pekerja.
Meski demikian, proses penyelesaian tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai aturan. Semoga dalam waktu dekat ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD juga menyoroti sikap PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) selaku kontraktor proyek yang dinilai kurang kooperatif.
Perusahaan tersebut diketahui beberapa kali tidak menghadiri audiensi yang digelar oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Kaltim, kelompok yang memperjuangkan hak para pekerja.
Komisi III DPRD Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemkot dan kontraktor proyek.
“DPRD tidak akan tinggal diam jika hak para pekerja masih diabaikan,” pungkasnya.