Jakarta, infosatu.co – Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan bahwa para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang berencana mendirikan usahanya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
Syaratnya, omzet per bulan yang didapat kurang dari Rp500 juta per bulan. Hal ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara Nusantara.
“Tapi kalau itu UMKM-nya orang pribadi, tidak sampai omzetnya Rp500 juta (per bulan) dia tidak bayar pajak. Namun memang, ketika UMKM itu memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar (per tahun) maka dia tidak boleh lagi menikmati fasilitas tarif setengah persen,” katanya dikutip dari kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (11/6/2023).
Sedangkan, bagi UMKM yang omzetnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta per bulannya, akan dikenakan tarif pajak 0,5 persen.
“Lagipula periodenya, kalau orang pribadi itu tujuh tahun, badan usaha 3 tahun. Nah, kita berbicara UMKM yang melakukan usahanya di IKN atau di daerah mitra, maka fasilitas perpajakannya adalah tarif nol persen. Dengan rentang omzetnya itu bukan Rp 4,8 miliar tapi Rp 50 miliar,” jelas Yudha.
Terkecuali, lanjutnya, usaha tersebut berada di luar kawasan Nusantara seperti Pulau Jawa atau Sumatera maka akan tetap berlaku pemungutan pajak penghasilan.
“Jadi, kalau saya punya usaha UMKM omzet saya di atas Rp 4,8 miliar, ya katakan Rp 9 miliar melakukan usaha di kawasan IKN atau daerah mitra tentunya saya akan mendapatkan fasilitas tarif PPh final nol persen. Tapi kalau saya keluar dari sana (IKN), melakukan usaha di Pulau Jawa, Sumatera, maka saya sudah pasti menggunakan tarif pasal 17,” jelasnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan bebas PPh yakni terdaftar sebagai wajib pajak pribadi maupun badan usaha, nilai investasi usaha di bawah Rp 10 miliar. Lalu, berdomisili di kawasan IKN.
“Syaratnya, dia (UMKM) itu WP (wajib pajak) dalam negeri, lalu menanamkan modalnya di IKN tidak sampai Rp 10 miliar,” pungkas Yudha.