Samarinda – Penetapan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak boleh lebih rendah dari penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Hal itu ditegaskan Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Sa’bani saat konferensi pers Penetapan UMP Kaltim Tahun 2019 di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/11/2018).
Menurut dia, kenaikan UMP pada tahun 2019 sebesar 8,03 persen dan kenaikan UMK pun minimal 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
“UMP kita naik sekitar 8,03 persen. Kenaikan ini dasar menaikkan UMK sesuai besaran masing-masing daerah. Tetapi UMK tidak boleh lebih rendah dari provinsi,” katanya.
Ditegaskannya, UMP wajib hukumnya ditetapkan pemerintah provinsi sebagai patokan untuk pengusaha dalam rangka memberikan imbal jasa kepada karyawan mereka.
Untuk provinsi lanjutnya, setiap 1 November gubernur selalu mengeluarkan penetapan UMP sedangkan UMK paling lambat 21 November sesuai usulan kabupaten dan kota.
Dijelaskan Sa’bani bahwa penetapan UMP maupun UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum dan perhitungan UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Disebutkannya, UMP untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp2.747.561,26 atau naik sekitar Rp204.230 dari UMP tahun 2018 sebesar Rp2.543.331.
UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kaltim melalui Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Kaltim mulai berlaku efektif 1 Januari hingga 31 Desember 2019.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP. Maka, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya,” tegas Sa’bani.
Hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Abu Helmi dan Kabid Hubungan Industrial Sutari. (humasprov kaltim(c)