
Bontang, infosatu.co – Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam menegaskan perlunya payung hukum berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota yang menjadi dasar pembuatan badan tersebut.
“Jadi perda yang dibuat untuk menindaklanjuti aturan yang dimaksud,” ujar Nursalam, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, landasan hukum berperan penting untuk membentuk BPPD. Apalagi, jika nantinya badan ini mengandalkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyokong operasionalnya.
Namun, hingga kini Nursalam masih meragukan tentang landasan hukum yang akan dijadikan dasar pembentukan BPPD.
“Saya kira perlu ditinjau ulang, karena BPPD mau segera dibentuk. Nah, dasar pembentukannya apa?. Hal itu yang harus dicermati bersama,” ucapnya.
Nursalam mengungkapkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 2 Tahun 2016 tidak mendelegasikan pembentukan BPPD di daerah. Permenpar itu mengatur tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
“Karena konteksnya berupa tata kerja, tata cara pengangkatan, hingga pemberhentian,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menjelaskan pembentukan BPPD adalah amanat dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pasal 43 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa BPPD merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai lembaga swasta yang bersifat mandiri.
“Keputusan pembentukan BPPD ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dalam menjalankan aktivitasnya, BPPD wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia,” terang Najirah.
Peran BPPD sebagai koordinator promosi pariwisata ini melibatkan sektor swasta serta mitra kerja pemerintah.