SAMARINDA – Terkait dugaan pelanggaran kode etik kampanye untuk menarik dukungan warga dengan mencoret jalan umum, di sejumlah titik jalan di kota Tepian. Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dapil Samarinda, Wahyu Hidayat
Dalam relis resminya beberapa waktu lalu, Wahyu memohon maaf atas ide kreatif tim kampanyenya yang tidak mendapat respon positif dari sejumlah warga Samarinda.
Wahyu menilai, pola kampanye dengan mengunakan algaka yang anti mainstream tidak asal saja. Namun dirinya tetap memerima kritikan dan tanggapan masyarakat terkait pola kampanye coret jalan itu. Selain itu, dirinya mengaku telah mempelajari perundang-undangan dan aturan main kampanyenya secara spesifik.
Menurutnya, Wahyu, pola kampanye yang telah ia lakukan tidak melanggar UU nomor 7/ 2017,tentang Pemilu. Begitu pun dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan tidak melanggar Perbawaslu No 28 Tahun 2018 serta peraturan lainnya tentang kampanye.
“Pola kampanye yang saya lakukan ini demi pendidikan politik kepada masyarakat bahwa tidak semua peraturan perundangan tentang pemilu yang dilaksanakan ini dipahami oleh warga.” jelasnya, Selasa (05/02/2019).
Wahyu juga menampik jika hanya tim suksesnya yang melakukan pelangaran. Menurut dia banyak pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh tim kampanye caleg lain yang nyata didepan mata justru dijadikan kebiasaan dan rujukan.
“Salah satunya, (money politik) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang larangan dalam kampanye,”ucapnya
Mayoritas warga kerap menerima iming-iming uang. Banyak tim sukses yang menjanjikan akan memberikan uang mulai 50 ribu rupiah hingga 200 ribu rupiah, bahkan ada yang lebih untuk tiap suara. Baik itu caleg dari DPRD Kota /kabupaten, DPRD Provinsi dan atau DPR RI maupun Presiden.” terangnya
Minimnya pengetahuan masyarakat terkait penyelenggaran pemilu, membuat tiap pelanggaran yang kerap terjadi pada masa kampanye terkesan biasa saja. Wahyu menyayangkan, tak ada satu pun masyarakat yang melapor saat mendapati praktek money politik, padahal jenis pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pidana.
“Saya mengharapkan kepada semua masyarakat, jika Anda peduli terhadap pemilu yang bersih anti politik uang, demi menuju Samarinda dan Kaltim yang maju serta berkeadilan dukung caleg yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.”tandasnya.
Bersama tim suksesnya, Wahyu menyatakan siap jika diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mematuhi dan bersama – sama menegakkan peraturan pemilu tahun 2019.
Sekedar diketahui, tim sukses Wahyu Hidayat menulis nama dan ajakan memilih dirinya di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar menilai pola kampanye yang dilakukan Wahyu telah melanggar kode etik kampanye lantaran menggunakan fasilitas umum.
“Tidak boleh, itu salah satu unsur menggunakan fasilitas umum. Sudah diarahkan Bawaslu Samarinda untuk melakukan proses penanganannya, sebagai dugaan pelanggaran dalam pemilu. Sanksinya kita lihat dulu bukti pelanggarannya.” ucapanya singkat.
Wartawan Hartono