Penulis : Ichal – Editor : Eres
Kutai Barat, Infosatu.co-Rencana pembangunan jembatan under pass di ruas jalan Trans Kaltim di Kampung Mendika, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) semakin banyak mendapat tanggapan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kubar, Stefanus menegaskan kalau memang perusahaan itu telah mengantongi izin legalitas untuk pemindahan jalan umum itu, sebaiknya dibuat semacam papan proyek agar masyarakat mengetahui.
BACA JUGA :Ternyata Kopi Tidak Cuma Untuk Diminum, Tapi Bisa Ngusir Nyamuk
“Dari mana legalitas pemindahan jalan itu terbit, bukan rincian nilai proyek maksudnya, tapi yang menerbitkan ijin. Karena permasalahan di sini terkait ada atau tidak perizinan yang dimilki perusahaan untuk pemindahan jalan provinsi tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Dikonfirmasi terpisah, anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Pius Erick Nyompe juga mengecam keras pemindahan badan jalan trans Kaltim oleh PT FKP/PT TSA.
Menurut Pius perusahaan telah berlaku semena-mena, karena akses trans Kaltim adalah milik umum.
BACA JUGA :Dua PNS Pemkot Samarinda Diciduk BNNP Kaltim, Gara-Gara Narkoba
“Daya melihat kesewenang-wenangan PT FKP/PT TSA. Hanya menomorsatukan provit dari pada mengutamakan kepentingan umum. Saya mengindikasikan tindakan perusahaan itu tanpa izin dari pihak-pihak (instansi) terkait. Kalaupun ada pasti ada ‘kedipan mata’ itu,” ungkap Pius Erick Nyompe yang juga anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu dalam pesan singkatnya kepada Infosatu.co.
Sementara, mantan Anggota DPRD Kubar, H Asnawi turut prihatin dengan kondisi akses trans Kaltim yang dipindahkan oleh perusahaan tersebut, karena akan membuat jalan tambang perusahaan di bawah jalan umum. Hal itu tak ada bedanya dengan tindakan semena-mena.
“Tidak boleh sembarangan, siapapun itu baik perseorangan, perusahaan dan badan korporasi lainnya, jika inigin memindahkan jalan umum harus melengkapi izin terdahulu. Jangan bekerja duluan tetapi tidak ada izin atau masih dalam pengurusan izin,“ tegasnya.
BACA JUGA :Potong Jalan, PT FPK/PT TSA Mengaku Sudah dapat Izin Provinsi,Warga Khawatirkan Longsor
Dia juga menambahkan aturan memindahkan atau menggunakan jalan milik negara harus diketahui oleh DPRD kabupaten/kota/provinsi. Harus ada sidang paripurna karena pembangunan jalan negara tersebut menggunakan uang rakyat.
“Perusahaan harus segera memberitahu seluruh instansi secara resmi, baik di Kubar, provinsi dan Kementerian PU di Jakarta. Jika memang sudah ada izinnya. Sebelum bekerja memindahkan jalan itu, perusahaan harus memasang papan plang proyek dan harus mencantumkan seluruh izin dari instansi tekait pemindahan jalan trans Kalimantan tersebut,“ tukasnya.
Di media sosial Facebook bahkan sudah ada warga yang mengaku rumahnya mulai retak karena aktivitas tambang. Warga menyesalkan ‘pelitnya’ perusahaan yang tidak mau mengganti kerusakan yang mereka timbulkan.
“Mindahkan jalan bisa. Tapi ganti rumah retak karena mereka malah tidak bisa,” keluh seorang warga Kampung Mendika di facebook.