SAMARINDA – Maraknya pengguna dan pengedar Narkotika Kelas I jenis sabu di kota Tepian menambah daftar pekerjaan rumah bagi korps Bhayangkara di Samarinda. Pasalnya dalam setiap pekan tindak kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap.
Kali ini, seorang warga jalan Imam Bonjol, Gang Gembira, nomor 27, RT.26, berurusan dengan petugas Kepolisian lantaran tertangkap tangan menyimpan beberapa paket sabu.
Misran bin Abdul (28), tersangka, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Rabu lalu (23/01) sekitar pukul 17.00 wita di kawasan jalan Brantas Gang Alwi, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Sungai Pinang.
Pria yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diamankan petugas saat sedang menggengam satu poket sabu seberat 0,32 gram. Hal ini dijelaskan oleh Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo pada infosatu, Kamis (24/1/2019).
“Unit Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria bernama Misran. Mulanya petugas hanya mendapatkan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,32gram. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian membawa tersangka ke kediamanya. Kemudian, petugas kembali menemukan barang bukti lain. Yakni satu poket sabu seberat 0,36 gram yang disimpan tersangka dalam lemari kamarnya.” ujarnya
Lanjut Teguh, “Jadi total barang bukti yang berhasil di amankan petugas, yakni sebanyak 2 poket sabu dengan total berat 0,68 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Makopolresta guna penyelidikan lebih lanjut.” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Misran dikenakan ancaman pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 UU RI momor 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Wartawan Hartono