Penulis : Humas Pemprov – Editor : Eres
Samarinda,infosatu.co – Puluhan warga RT 17 Desa Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada Samarinda. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pencemaran lingkungan yang diduga terjadi akibat aktifitas tambang emas hitam, PT Multi Harapan Utama (MHU).
Rombongan warga Loa Kulu langsung diterima Gubernur Kaltim H Dr Isran Noor, Senin pagi (4/3/2019). Kepada warga yang terdampak pencemaran, Isran minta agar secepatnya melengkapi data, baik terkait jumlah kepala keluarga (KK), termasuk kronologis kepemilikan lahan, hingga sejak kapan lahan-lahan itu mereka garap.
“Kami tidak ada kepentingan dengan pihak perusahaan. Terpenting bagaimana permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Karena itu kita harus teliti, jangan sampai masyarakat dirugikan dan perusahaan jangan terlalu banyak untung,” tegas Isran Noor.
BACA JUGA :Politikus Andi Arief Ditangkap Lagi Nyabu, Polisi Pastikan Bukan Jebakan
Selanjutnya Isran mengingatkan agar koordinasi bisa dilakukan dengan baik terkait data lengkap yang harus diketahui Ketua RT 17, Kepala Desa Loa Kulu dan Camat Loa Kulu.
“Permasalahan ini harus diselesaikan seadil-adilnya dengan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan,” pesan Isran.
Terkait hal ini, Gubernur Isran minta agar semua bisa berlaku jujur. Dari sisi warga harus bisa memberikan bukti-bukti otentik, sementara perusahaan juga harus merespon niat baik penyelesaian masalah ini.
Pada prinsipnya Pemprov Kaltim siap memfasilitasi dan memediasi penyelesaian masalah ini hingga masyarakat mendapatkan hak-hak mereka dan semua tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah data dilengkapi, mediasi akan dilanjutkan dengan mengundang perwakilan masyarakat, pihak PT MHU dan instansi terkait, termasuk kepala desa, camat, serta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan kemarin, Gubernur Kaltim didampingi Kabag Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Sugianti. Aksi warga Loa Kulu ini dipimpin Sultan. Sementara manajemen PT MHU diwakili Syamsir, bagian humas. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Satpol PP Kaltim.
Terdapat tiga poin tuntutan warga, yakni penutupan aktifitas PT MHU/pembebasan rumah warga dalam radius 500 meter, pertanggungjawaban penyaluran corporate sosial responsibility (CSR) sejak tahun 2014 sampai sekarang dan medical chek up semua warga RT 17 Desa Loa Kulu atas biaya PT MHU.