Penulis : Lydia – Editor : Sukri
Samarinda, Infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, SE, M.Si. menyatakan terkait dengan statement Gubernur tentang pendatang, ia berpendapat bahwa ini merupakan lembaga pendapat antar kedewanan.
“Jadi bukan masalah urusan pendatang, secara formal DPRD Kaltim memiliki kewenangan. Untuk itu kita melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir tidak ada sampai mengembang ke arah sana, karena kita cinta dengan Kaltim ini,” ucapnya tegas saat ‘Rapat Interpelasi’ di ruang rapat lantai 2 gedung D DPRD. Selasa (05/11/2019).
Terkait dengan dampak, ia memandangnya bahwa jika ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, seharusnya Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, mesti melaksanakan tugas yang dimandatkan.
Gubernur seharusnya melaksanakan keputusan yang diambil dari pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah, termasuk salah satunya SK Presiden nomor 133 terkait dengan pengangkatan Sekda.
“Laksanakan saja, itu sudah keputusan. Kalau kemudian ternyata setelah dilakukan evaluasi, Sekda yang bersangkutan tidak produktif dan tidak bisa memuaskan Gubernur. Ya, silahkan saja boleh untuk diganti,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur seharusnya, minimal melaksanakan terlebih dulu perintahnya. Karena ini perintah yang sesuai dengan aturan berlaku.
“Dampaknya, dengan kondisi sekarang Plt.Sekda, kan gamang pengambilan keputusannya sebagai apa. Hati-hati, keputusan-keputusan yang terkait dengan sekda dan sebagainya, bisa jadi itu berdampak pada hukum,” jelasnya.
Karena tidak memiliki legal standing yang cukup kuat, ini yang harus di waspadai bersama.
“kemudian juga daya serap anggaran memang kecil, ini ada kegamangan dalam mengambil keputusan bernuansa anggaran dan sebagainya. Ini yang saya lihat di Kaltim,” ucapnya.
Maka dari itu anggota dewan ingin menyampaikan hak interpelasi kepada Gubernur dan saya kira ini tidak ada yang salah selama sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku karena ini lembaga