Penulis: Aunillah – Editor: Achmad
Samarinda, infosatu.co – Pasangan calon independen Siti Qomariyah-Ansharullah tidak lolos seleksi berkas dan dinyatakan tidak diterima. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU, pasangan Zairin – Sarwono, Parawansa – Markus Taruk Allo, lolos dan melanjutkan tahap berikutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Samarinda, Ihsan Hasani, Kamis (27/2/2020), diruangannya, Jalan Ir. H. Juanda.
Pasangan Siti Qomariyah-Ansharullah, statusnya tidak diterima karena dari jumlah dukungan yang dikumpulkan oleh pasangan ini sekitar 44.297, dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hanya 35.208, dan yang tidak lengkap sekitar 9.089.
“Sehingga tidak memenuhi minimal syarat dukungan calon perseorangan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berkas yang tidak lengkap, paling banyak dikarenakan form B1 KWK, tidak ada. Sedangkan faktor lain dikarenakan mereka tidak menyusun seperti yang arahkan KPU, yakni sesuai B1- KWK, sehingga LO kesusahan dalam mencari berkas.
“Dari hasil tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), dalam bahasa sistem itu ditolak atau dikembalikan,” ucapnya.
Kemudian dari 2 paslon yang lolos akan dilanjutkan ketahap verifikasi berkas selanjutnya, yaitu mengecek kesesuain B1 KWK dengan KTP elektronik, fotocopy indentitas yang ada di KTP elektronik, dengan identitas yang ada di B1 KWK, kami akan cek,” sebutnya
Ia menjelaskan, semua itu dilakukan untuk memastikan jumlah yang tidak memenuhi syarat. Akan tetapi hal tersebut tidak menjatuhkan paslon untuk lanjut ke proses vaktual.
“Jadi nanti langsung cek kegandaan dukungan, kesesuaian NIK, asli atau tidak, yang akan langsung berkoordinasi ke capil,” jelasnya.