Jakarta, infosatu.co- Sekretaris Jenderal Seknas Boemi Poetera Abdullah Rasyid meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud dalam PHPU pada Senin, 22 April 2024.
“Permohonan Paslon 01 dan 03 kemungkinan besar tidak dikabulkan,” kata Rasyid saat dihubungi, awak media, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, karena gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 pada PHPU telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2003.
Dalam kewenangannya, MK mencakup sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan pencoblosan dan rekapitulasi, bukan sampai pada masalah kampanye.
“Saya mengikuti proses persidangan dan dalam hal ini kesalahan pemohon karena dalam memberikan fakta-fakta persidangan membahas permasalahan proses dan tidak memiliki cukup bukti terkait masalah perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam pemilu sebagaimana kewenangan MK yang diatur dalam UU No 24/2003,” ungkap mantan Komisioner KPU Jambi itu.
Dalam pandanganya, setelah mengamati dan memperhatikan beberapa fakta persidangan, Rasyid menilai perkara bansos yang menjadi salah satu gugatan adalah legal, tidak melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan pemilu. Karena soal bansos ini memang menjadi program nasional untuk membantu rakyat keluar dari kesulitan sehari-hari.
Apa yang digugatkan merupakan salah persepsi tentang klasifikasi bansos dan peruntukannya. Terutama bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah berasal dari dana operasional presiden itu sendiri.
“Lalu berdasarkan penelitian Indikator Politik pada 21 Februari 2024 membuktikan bahwa 56,9% masyarakat yang sama sekali tidak pernah menerima bansos ternyata memilih Paslon 02,” terangnya.
Dia menyebut, keputusan MK No 90 bersifat final dan mengikat. Selain itu, putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU RI bukan mempersoalkan Gibran. Melainkan yang jadi masalah adalah masalah etik KPU yang belum merevisi PKPU-nya dengan menetapkan terlebih dahulu penetapan pencalonannya.
Dan perlu diingat, tidak ada penolakan dari pasangan calon yang lain (01 dan 03). Dibuktikan bersama-sama mencabut undian nomor pasangan dan hadir saat debat paslon dilakukan.
Selanjutnya, berkaitan dengan posisi KPU dan Bawaslu yang merupakan lembaga independen tersendiri dan mandiri, sehingga berhak memutuskan sah tidaknya pasangan calon tanpa ada pengaruh dari pihak lain. Termasuk dalam menetapkan pasangan calon presiden yang mengajukan diri.
Terkait Sirekap, ia menyebut tidak ada audit forensik yang legal sebagai rujukan resmi pemohon bahwa Sirekap curang. Hanya berdasarkan penelitian tak resmi dengan metode yang tidak standar.
Sirekap digunakan hanya sebagai alat bantu memfoto hasil C pleno, bukan sebagai alat untuk menetapkan hasil pemilu. Alat utama penetapannya adalah hitung manual berjenjang pada masing-masing tingkatan penyelenggaraan dan KPU.
Selain itu, ia meyakini hakim MK akan sangat memperhatikan faktor sosiologis para pemilih atau pendukung Paslon 02 yang mencapai 96,21 juta jiwa.
“Jumlah ini mencapai 58,6% pemilih, yang artinya akan berdampak signifikan pada kondisi stabilitas sosial politik di masyarakat apabila putusan hakim MK tidak sesuai ekspektasi suara mayoritas tersebut,” tutupnya.