Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Komisi I DPRD Bontang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), di Kantor DPRD Bontang, Senin (9/3/2020), terkait berakhirnya kontrak karyawan.
RDP tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dewan, terhadap karyawan yang masa kontrak kerjanya akan berakhir.
Wakil Ketua Komisi I Raking menegaskan kepada PT YUM untuk mengambil tindakan antisipasi sebelum adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan para karyawan.
Raking menambahkan, akan ada beberapa karyawan yang merasa tidak puas apabila di PHK, seperti tidak diterimanya pesangon dari perusahaan.
“Dalam waktu dekat ini ada karyawan yang habis kontrak di PT YUM, jangan sampai kejadiannya seperti mantan karyawan Hotel Kaltim Equator yang hingga saat ini, uang pesangonnya belum di bayarkan,” katanya pada infosatu.co.
Raking menambahkan, untuk antisipasi lainnya, tentunya Komisi I juga memberikan beberapa masukan kepada PT YUM terkait recruitment dan transparasinya. Hingga kini PT YUM masih mengikuti peraturan yang berlaku apabila adanya PHK kepada karyawan.
“Komitmen mereka akan tetap memenuhi hak-hak karyawan, intinya selama ini laporan dan koordinasi PT YUM bagus. Bahkan, Disnaker mengakuinya,” tutupnya.