Jakarta, infosatu.co – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rampung diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat malam (1/12/2023). Sebelumnya Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Usai diperiksa, Firli mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia meminta agar asas praduga tak bersalah selalu dikedepankan.
“Kami berharap semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan. Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” kata Firli.
Dalam bekerja melakukan pemberantasan korupsi, Firli sadar banyak tantangan, hambatan bahkan harus mengorbankan jiwa dan raga.
Baginya, menjadi pimpinan KPK bukan hanya intervensi dan tekanan yang dialami melainkan juga serangan balik para pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap oleh KPK.
Oleh karenanya, Firli tak menampik yang dialami oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diintervensi oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan suatu kasus korupsi. Baginya, hal tersebut merupakan risiko yang harus diambil oleh seluruh pimpinan KPK.
“Saya kira setiap pimpinan menghadapi segala tantangan hambatan bahkan juga bisa jadi intervensi maupun tekanan. Karenanya, jangan pernah menjadi pimpinan KPK,” kata Firli.
“Semua orang akan alami tekanan intervensi dan lain-lain. Tinggal kita milih apakah berani untuk melawan tekanan atau tidak,” demikian Firli menandaskan.