Jakarta, infosatu.co – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 20 Desember 2024.
Namun, pada tanggal yang sama, Firli Bahuri Ketua KPK yang merangkap sebagai Anggota secara sementara dihentikan dari jabatannya melalui Keppres Nomor 116/P Tahun 2023.
Hal ini didasarkan pada asas “presumption of innocent” yang menegaskan bahwa Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah terhadap tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
Hingga nantinya, terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kasusnya dihentikan karena kurangnya bukti.
Profesor Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara menegaskan bahwa langkah Presiden sesuai dengan prinsip hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa jika tuduhan terhadap Firli tidak terbukti atau dihentikan karena kurangnya bukti, Firli berhak kembali ke jabatannya.
“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima infosatu.co.
Pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri setelah perpanjangan masa jabatan dan diberhentikannya dari jabatan untuk sementara dinilai sebagai hak yang harus dihormati.
Sementara itu, kesalahan teknis dalam penulisan surat kepada Presiden telah diperbaiki. Yusril menegaskan bahwa setelah perbaikan tersebut, tidak ada lagi alasan teknis atau administratif bagi presiden untuk meneruskan proses pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Yusril juga menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Yusril mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.